Merujuk Surat Edaran Dirjen Cipta Karya nomor 40/SE/DC/2016 tentang Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) merupakan organisasi yang dibentuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang berperan dalam konstelasi pemecahan masalah perumahan dan permukiman di daerahnya. Pokja PKP mempunyai peran strategis, salah satunya adalah memastikan kolaborasi berjalan efektif serta memediasi penanganan masalah antar sektor/lembaga/tingkatan pemerintahan dan dengan komunitas, termasuk fasilitator dan Tim Koordinator Kota, yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar